Rabu, 29 Juni 2011

hukum warisan

pembagian warisan sudah jelas tercantum dalam al-qur'an surat an-nisa ayat 7-14.
-bagian untuk anak laki-laki = 2 anak perempuan, jika anak itu semua perempuan dan jumlahnya lebih dari 2 maka bagian mereka 2/3 dari harta yang ditinggalkan.
-jika anaknya hanya seorang perempuan saja maka berhak mendapat setengah dari harta yang ditinggalkan
-untuk kedua ibu-bapak bagianya masing-masing  1/6 jika yang meninggal punya anak,jika tidak punya anak dan yang mewarisi hanya ibu bapaknya maka ibunya mendapat 1/3 dari harta yang ditinggalkan
-jika yang meninggal mempunyai saudara maka ibunya mendapat 1/6.
pembagian2 tersebut setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau setelah dibayar hutangnya.
-untuk suami adalah 1/2 dari harta yang ditinggalkan istri,jika tidak punya anak, jika punya anak maka suami mendapat 1/4 dari harta yang ditinggalkan setelah dipenuhi wasiat yang mereka buat dan setelah dibayar hutangnya.
-untuk istri adalah 1/4 dari harta jika tidak punya anak,jika punya anak sang istri mendapat 1/8 
dari harta yang ditinggalkan setelah dipenuhi wasiat yang mereka buat dan setelah dibayar hutangnya.
-jika seorang yang meninggal tidak meninggalkan ayah dan anak  tapi punya saudara yang seibu maka bagiannya adalah 1/6 dari harta yg ditinggalkan. tetapi jika jumlah saudara lebih dari satu maka mereka bersama2 dalam bagian yang 1/3 itu .
itulah batas hukum allah swt.
barang siapa taat akan masuk surga jika melanggar niscaya allah akan memasukkannya ke dalam neraka.
semoga menjadi pelajaran yang bermanfaat bagi kita semua amiiin