pembagian warisan sudah jelas tercantum dalam al-qur'an surat an-nisa ayat 7-14.
-bagian untuk anak laki-laki = 2 anak perempuan, jika anak itu semua perempuan dan jumlahnya lebih dari 2 maka bagian mereka 2/3 dari harta yang ditinggalkan.
-jika anaknya hanya seorang perempuan saja maka berhak mendapat setengah dari harta yang ditinggalkan
-untuk kedua ibu-bapak bagianya masing-masing 1/6 jika yang meninggal punya anak,jika tidak punya anak dan yang mewarisi hanya ibu bapaknya maka ibunya mendapat 1/3 dari harta yang ditinggalkan
-jika yang meninggal mempunyai saudara maka ibunya mendapat 1/6.
pembagian2 tersebut setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau setelah dibayar hutangnya.
-untuk suami adalah 1/2 dari harta yang ditinggalkan istri,jika tidak punya anak, jika punya anak maka suami mendapat 1/4 dari harta yang ditinggalkan setelah dipenuhi wasiat yang mereka buat dan setelah dibayar hutangnya.
-untuk istri adalah 1/4 dari harta jika tidak punya anak,jika punya anak sang istri mendapat 1/8
dari harta yang ditinggalkan setelah dipenuhi wasiat yang mereka buat dan setelah dibayar hutangnya.
-jika seorang yang meninggal tidak meninggalkan ayah dan anak tapi punya saudara yang seibu maka bagiannya adalah 1/6 dari harta yg ditinggalkan. tetapi jika jumlah saudara lebih dari satu maka mereka bersama2 dalam bagian yang 1/3 itu .
itulah batas hukum allah swt.
barang siapa taat akan masuk surga jika melanggar niscaya allah akan memasukkannya ke dalam neraka.
semoga menjadi pelajaran yang bermanfaat bagi kita semua amiiin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar